Tuesday 19 June 2012

Pluralitas Agama

Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di suatu negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan. Definisi pluralitas agama tersebut memberikan gambaran kepada kita suatu keniscayaan bagi kita, di Indonesia, untuk hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain. Pluralitas agama juga diartikan menerima dan mengakui keberagaman agama. Dalam bahasa yang sederhana, pluralitas agama mengacu pada pengertian bahwa di sekitar kita ada pemeluk agama lain selain agama kita.
Kata “pluralisme” berasal dari bahasa Inggris, pluralism. Kata ini berasal dari bahasa Latin, plures, yang berarti beberapa dengan implikasi perbedaan. Dari asal usul kata ini diketahui bahwa pluralisme agama tidak menghendaki keseragaman bentuk agama, sebab ketika keseragaman sudah terjadi, maka tidak ada lagi pluralitas agama (religious plurality). Keseragaman itu sesuatu yang mustahil. Allah menjelaskan bahwa sekiranya Tuhanmu berkehendak niscaya kalian akan dijadikan dalam satu umat. Pluralisme agama tidak identik dengan model beragama secara eklektik, yaitu mengambil bagian-bagian tertentu dalam suatu agama dan membuang sebagiannya untuk kemudian mengambil bagian yang lain dalam agama lain dan membuang bagian yang tak relevan dari agama yang lain itu.

Pluralisme agama tidak hendak menyatakan bahwa semua agama adalah sama. Frans Magnis-Suseno (seorang rohaniawan dan sekaligus filsuf yang sangat menaruh perhatian terhadap kebebasan dan dialog antar agama) berpendapat bahwa menghormati agama orang lain tidak ada hubungannya dengan ucapan bahwa semua agama adalah sama. Agama-agama jelas berbeda-beda satu sama lain. Perbedaan-perbedaan ajaran yang menyertai agama-agama menunjukkan bahwa agama tidaklah sama. Setiap agama memiliki konteks kesejahrahannya sendiri sehingga tak mungkin semua agama menjadi sebangun dan sama persis. Yang dikehendaki dari gagasan pluralisme agama adalah adanya pengakuan secara aktif terhadap agama lain. Agama lain ada sebagaimana keberadaan agama yang dipeluk diri yang bersangkutan. Setiap agama punya hak hidup.

Nurcholish Madjid (seorang cendekiawan muslim) menegaskan, pluralisme tidak saja mengisyaratkan adanya sikap bersedia mengakui hak kelompok agama lain untuk ada, melainkan juga mengandung makna kesediaan berlaku adil kepada kelompok lain itu atas dasar perdamaian dan saling menghormati. Paparan di atas menyampaikan suatu pengertian sederhana bahwa pluralisme agama adalah suatu sistem nilai yang memandang keberagaman atau kemajemukan agama secara positif sekaligus optimis dengan menerimanya sebagai kenyataan dan berupaya untuk berbuat sebaik mungkin berdasarkan kenyataan itu. Dikatakan secara positif, agar umat beragama tidak memandang pluralitas agama sebagai hal negatif yang harus dibasmi. Dinyatakan secara optimis, karena kemajemukan agama itu sesungguhnya sebuah potensi agar setiap umat terus berlomba menciptakan kebaikan di bumi.
 
Copied from: Coff Fransiscko Uweubun' post, member of Diskusi Pluralis - Lembaga Bhineka's group on Facebook (https://www.facebook.com/groups/majalahbhinneka/)

No comments:

Post a Comment