Pluralitas Agama
Pluralitas
agama adalah sebuah kenyataan bahwa di suatu negara atau daerah
tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
Definisi pluralitas agama tersebut memberikan gambaran kepada kita
suatu keniscayaan bagi kita, di Indonesia, untuk hidup berdampingan
dengan pemeluk agama lain. Pluralitas agama juga diartikan menerima dan
mengakui keberagaman agama. Dalam bahasa yang sederhana, pluralitas
agama mengacu pada pengertian bahwa di sekitar kita ada pemeluk agama
lain selain agama kita.
Kata “pluralisme” berasal dari bahasa
Inggris, pluralism. Kata ini berasal dari bahasa Latin, plures, yang
berarti beberapa dengan implikasi perbedaan. Dari asal usul kata ini
diketahui bahwa pluralisme agama tidak menghendaki keseragaman bentuk
agama, sebab ketika keseragaman sudah
terjadi, maka tidak ada lagi pluralitas agama (religious plurality).
Keseragaman itu sesuatu yang mustahil. Allah menjelaskan bahwa sekiranya
Tuhanmu berkehendak niscaya kalian akan dijadikan dalam satu umat.
Pluralisme agama tidak identik dengan model beragama secara eklektik,
yaitu mengambil bagian-bagian tertentu dalam suatu agama dan membuang
sebagiannya untuk kemudian mengambil bagian yang lain dalam agama lain
dan membuang bagian yang tak relevan dari agama yang lain itu.
Pluralisme agama tidak hendak menyatakan bahwa semua agama adalah sama.
Frans Magnis-Suseno (seorang rohaniawan dan sekaligus filsuf yang sangat
menaruh perhatian terhadap kebebasan dan dialog antar agama)
berpendapat bahwa menghormati agama orang lain tidak ada hubungannya
dengan ucapan bahwa semua agama adalah sama. Agama-agama jelas
berbeda-beda satu sama lain. Perbedaan-perbedaan ajaran yang menyertai
agama-agama menunjukkan bahwa agama tidaklah sama. Setiap agama memiliki
konteks kesejahrahannya sendiri sehingga tak mungkin semua agama
menjadi sebangun dan sama persis. Yang dikehendaki dari gagasan
pluralisme agama adalah adanya pengakuan secara aktif terhadap agama
lain. Agama lain ada sebagaimana keberadaan agama yang dipeluk diri yang
bersangkutan. Setiap agama punya hak hidup.
Nurcholish Madjid
(seorang cendekiawan muslim) menegaskan, pluralisme tidak saja
mengisyaratkan adanya sikap bersedia mengakui hak kelompok agama lain
untuk ada, melainkan juga mengandung makna kesediaan berlaku adil kepada
kelompok lain itu atas dasar perdamaian dan saling menghormati. Paparan
di atas menyampaikan suatu pengertian sederhana bahwa pluralisme agama
adalah suatu sistem nilai yang memandang keberagaman atau kemajemukan
agama secara positif sekaligus optimis dengan menerimanya sebagai
kenyataan dan berupaya untuk berbuat sebaik mungkin berdasarkan
kenyataan itu. Dikatakan secara positif, agar umat beragama tidak
memandang pluralitas agama sebagai hal negatif yang harus dibasmi.
Dinyatakan secara optimis, karena kemajemukan agama itu sesungguhnya
sebuah potensi agar setiap umat terus berlomba menciptakan kebaikan di
bumi.
Copied from: Coff Fransiscko Uweubun' post, member of Diskusi Pluralis - Lembaga Bhineka's group on Facebook (https://www.facebook.com/groups/majalahbhinneka/)
No comments:
Post a Comment